SERANG - Tiga orang pelaku kekerasan seksual disertai pembunuhan terhadap Eno Parihah, warga Kampung Bangkir, Desa Pegandikan Kecamatan Lebak Wangi pantas mendapat hukaman mati. Namun, pro-kontra masih terjadi bila hukuman mati itu diterapkan kepada pelaku yang masih di bawah umur.
"Kalau kita melihat hal yang terkait dengan hal yang menimpa ananda Eno Parihah maka sudah pantas kalau pelakunya dihukum mati," tegas Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan, Jumat (20/5/2016).
Khofifah mengungkapkan, pelaku di bawah umur tidak bisa dikenakan hukuman mati. Sebab, undang-undang tidak memperbolehkan jeratan hukuman mati dijatuhkan kepada RAI (16) salah satu pelaku pembunuh sadis Eno.
"Kalau kita melihat hal yang terkait dengan hal yang menimpa ananda Eno Parihah maka sudah pantas kalau pelakunya dihukum mati," tegas Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa kepada wartawan, Jumat (20/5/2016).
Khofifah mengungkapkan, pelaku di bawah umur tidak bisa dikenakan hukuman mati. Sebab, undang-undang tidak memperbolehkan jeratan hukuman mati dijatuhkan kepada RAI (16) salah satu pelaku pembunuh sadis Eno.
"Kalau pemberatan tidak berlaku bagi pelaku di bawah umur tetapi yang sudah dewasa itu bisa dilakukan pemberatan kalau lihat kasusnya maka sudah pantas dihukum mati," tambahnya.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual sudah hampir rampung dalam waktu dekat. Pihaknya bersama kementerian terkait sudah menyerahkan draft tersebut ke DPR dan akan membahas bersama untuk segera ditandatangani oleh presiden.
"Hari ini tadi draft Perppu sudah dikelilingkan ke kementerian termasuk ke Kemensos mudah-mudahan Bapak Presiden hadir. Paraf menteri terkait sudah selesai sehingga bisa ditanda-tangani oleh Presiden dan sudah diserahkan kepada DPR," tandasnya.
Dalam Perppu itu, lanjutnya, terdapat poin yang mengatur pemberatan hukuman sampai dengan hukuman mati dan seumur hidup. Untuk itu, jika dilihat apa yang terjadi pada kasus Eno pelaku pantas mendapatkan hukuman pemberatan sampai dengan hukuman mati.
(fid)
Nitizen setuju Pembunuh Eno dihukum tembak atau gantung sampai mati. Adakah anda setuju?
SUMBER : http://gengviral.blogspot.com/
Blogger Comment
Facebook Comment